Mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Berhasil Capai Kesepakatan Damai

Pengadilan Agama Kabupaten Madiun kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi. Pada hari Senin, 1 Desember 2025, para pihak yang berperkara dalam perkara No 1419/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mn berhasil mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Dengan didampingi mediator bersertifikat, para pihak akhirnya menemukan titik temu setelah beberapa kali pertemuan.
Mediator dalam perkara ini menyampaikan apresiasi atas itikad baik yang ditunjukkan para pihak. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah masih menjadi pilihan terbaik. Kami berharap kesepakatan ini dapat membawa kebaikan dan ketenangan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.Dengan berhasilnya mediasi ini, perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan proses persidangan lebih lanjut. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi demi terciptanya keadilan yang humanis dan solutif bagi masyarakat. tes

